Sabtu, 05 Mei 2012

Kurikulum


Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.  
            Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi(SI), proses, kompetensi lulusan(SKL), tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian.
Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP.
Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
A.    Landasan Permendiknas
·         UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 38 (2).
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementrian agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
·         PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
a.         Pasal 16 (1) penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
b.         Pasal 17 (2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan kementrian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTS, MA, dan MAK.
a.                  Analisis
Setelah membaca pasal-pasal yang ada di PP No. 19 Tahun 2005, maka kami menganalisis isi dari PP tersebut antara lain:
ü  Pendidikan formal adalah terdiri atas pendididkan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
ü  Standar kelulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampiilan.
ü  Standar proses berkaitan dengan pembelajaran pendidikan.
ü  Sarana pembelajaran yang dapat menunjang pendidikan antara lain : lapangan olahraga, mushola/ masjid, perpustakaan, laboratorium, tempat bermain, temoat rekreasi, dan sebagaianya.
ü  Kurikulum adalah seperangkat rancangan pembelajaran yang ada di setiap sekolah agar pembeljaran menjadi terarah dan sesuai dengan yang di harapkan pihak sekolah dan pemerintah.
ü  Penilaian ahir adalah proses pengukuran hasil belajar siswa.
ü  Evaluasi pembelajaran pendidikan merupakan penjamin mutu pendidikan.
b.                  Visi
Visi peraturan pemerintah pada No. 19 Tahun 2005 adalah :
ü  Mewujudkan sisitem pendidikan sebagai perantara sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkulitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
ü  Menjadi dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawaasaan pendidkan dalam rangka mewujuudkan pendidikan masyarakat yang bermutu.
c.                   Tujuan
Tujuan dari peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005, adalah menjamin mutu pendidkan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memebentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Sebagai pemersatu bangsa, penyamaan kesempatan, dan pengembangan prestasi diri.
·         Permendiknas N0. 22/2006 tentang Standar Isi.
a.                  Analisis
Permendiknas No. 20 Tahun 2006, berisikan tentang kerangka dasar sebuah kurikulum, struktur kurikulum, kurikulum tingkat satuan pendidkan, kalender pendidikan, prinsip pelaksanaan kurikulum, dan prinsip pengembantangan kurikulum.
b.                  Visi
ü  Permendiknas No. 22 Tahun 2006 adalah mewujudkan sisiem pendidikan yang baik sesuai keputusan menteri pendidikan.
ü  Melaksaanakan pembelajaran dengan sistem yang di tentukan pemerintah yang berpaku pada silabus.
c.                   Tujuan
Tujuan dari dibuatnya peraturan menteri No. 22 Tahun 2006 yaitu agar terjadi keselarasan antar semua sekolah seperti yang di harapkan ooleh Pemerintah dan UU.
·         Permendiknas No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
·         Permendiknas No. 24/2006 dan No. 6/2007 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23/2006.
·         Permendiknas N0. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
a.                  Analisis
Dari permendiknas No. 41 Tahun 2007 yang berisikan tentang standar proses satuan pendididkan dasar dan menengah dapt kita analisis bahwa:
Dalam proses pembelajaran meliputi pembuatan silabusdan  rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)  yang membuat membuat identitas mata pembelajaran, standar kompetensi, Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar pengawasan proses pembelajaran.
a)                  Pemantauan
1.      Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.      Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
3.      Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
b)                  Supervisi
1.      Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.      Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
3.      Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
c)                  Evaluasi
1.      Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.      Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
·           membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,
·           mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
3.      Evaluasi proses pembelajaran.
b.                  Visi
Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
c.                   Tujuan
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
·         Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
a.                  Analisis
Setelah mengkaji dari persturan menteri No.24 Tahun 2007, maka kami dapat menganalisis materi tersebut tentang:
Ø  Lahan  yang di gunakan dalam membuat sekolah tingkat dasar dan sekolah menengah harus terhindar dari pencemaran udara, pencemaraan air, kebisingan,
Ø  Setiap bangunan harus meniliki fasilitas yang sangat memadai seperti air bersih, pembuangan samapah, pintud arurat, instilasi listrik, telephon, dsb
Ø  Sekolah harus memiliki fasilitas penunjang antara lain : ruang kelas, laboratorium IPA, ruang guru, ruang pemimipin, ruamg tata usaha, mushola, wc, lapangan olahraga, lapangan bermain, ruang UKS, gudang penyimpanan, perpustakaan, ruang sirkulasi,
Ø  Satuan pendidikan untuk tingakat seolah dasar, minimal 6 samapai 224 siswa
Ø  Setiap satu desa harus memiliki satu buah sekoalha dasar atau madrasah ibtidaiyah.
Ø  Setiap satu kecamatan harus memiliki minimal satu sekolah tingkat menengah pertama.
b.                  Visi
Visi dari peraturan menteri No. 24 Tahun 2007 adalah memfasilitasi semua sekolah agar dapat menunjang pembelajaran agar lebih baik.
c.                   Tujuan
Tujuan dari peraturan menteri No. 24 Tahun 2007 adalah mempermudah pengajar memberikan pelajara kepada siswa, dan mempermudah atau mempercepat sisiwa memahami sebuah pelajaran.
·         Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
a.                  Analisis
Dalam peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2007 menerangkan tentang:
v  Tujuan sekolah dan madrasah
v  Visi tiap sekolah
v  Rencana tahunan setiap sekolah
v  Struktur organisasi setiap sekolah
v  Penerimaan peserta didik
v  Penyusunan kurikulum
v  Penilaian hasil sosial
v  Tanggung jawab pengajar dan staf sebuah sekolah
v  Pengelolaan prasarana sekolah
v  Akredasi sekolah
ü  Kelebihan (Strength) Permendiknas No. 19 Tahun 2007
 Kelebihan-kelebihan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 ini antara lain:
1.      Merupakan salah satu penjabaran dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terutama berkaitan dengan satandar pengelolaan pendidikan yang seharusnya dilaksanakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia.
2.      Memberikan batasan-batasan berupa standar minimal yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dasar dan menengah sehingga memberikan arahan yang jelas bagi pelaksanaan dan pengembangan dalam pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar minimal ini merupakan starting point yang dapat dijadikan pijakan oleh sekolah/madrasah yang unggul dalam mengembangkan potensinya dan dapat dijadikan arah tujuan pencapaian pelaksanaan pengelolaan pendidikan oleh sekolah/madrasah yang masih berkembang dan memiliki keterbatasan.
3.      Mendorong terwujudnya otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan. Sebagai contoh, jika dilihat dari aspek kurikulum, tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 ini turut memberikan pijakan dan arahan bagi pengembangan kurikulum oleh tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah. Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya sendiri yang memungkinkan sekolah/ madrasah menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya dan dapat disesuaikan dengan kearifan lokal.
4.      Ditinjau dari aspek standar perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpian sekolah/ madrasah dan standar sistem informasi dan manajemen yang dituangkan dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007, hal ini mendorong pengelolaan pendidikan yang dilaksanakan setiap tingkatan satuan pendidikan yang terdiri dari para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan serta memayungi dan memberikan kesempatan bagi masyarakat dan orangtua untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan pendidikan di sekolah.
ü  Kelemahan (Weakness) Permendiknas No. 19 Tahun 2007
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diberlakukan di Indonesia di samping memiliki kelebihan-kelebihan juga memiliki kelemahan-kelamahan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.      Kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan mampu menjabarkan Permendiknas No.19 Tahun 2007 pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada. Sebagai contoh jika dilihat dari aspek kurikulum, pola penerapan KTSP terbentur pada masih minimnya kualitas guru dan sekolah, sarana dan prasarana pendukung. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP), baik di atas kertas maupun di depan kelas. Salah satu penyebabnya antara lain masih rendahnya kealifikasi akademik tenaga pendidik dan kependidikan.
2.      Pengelolaan satuan pendidikan dasar pada jenjang sekolah dasar (SD) menurut Permendiknas No.19 Tahun 2007, dibedakan dengan pengelolaan pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP/ M.Ts) dan sekolah menengah atas (SMA/ MA). Hal ini mengandung banyak konsekuensi dan kelemahan bagi pengelolaan di SD/MI terutama bagi pengelolaan di SD komplek (dalam satu tempat terdiri dari beberapa SD). Pada SD komplek, sudah sepatutnya mulai dipertimbangkan untuk dikeluarkan kebijakan pengelolaan sekolah satu atap yang dipimpin oleh seorang kepala sekolah saja, hal ini sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pengelolaan pendidikan di SD sehingga untuk SD komplek dapat diterapkan menejemen pengelolaan seperti yang diterapkan di SMP/M.Ts dan SMA/SMK/MA.
3.      Kurangnya pembinaan dan sosialisasi Permendiknas No. 19 Tahun 2007 di tingkat kecamatan. Hingga saat ini masih saja ada kepala sekolah dan guru yang belum pernah membaca dan belum mengerti mengenai Permendiknas No. 19 Tahun 2007. Pertanyaannya adalah, apakah mungkin standar minimal pengelolaan pendidikan oleh satuan dasar dan menengah dapat dilaksanakan jika sumber daya manusianya tidak memahaminya bahkan tidak tahu sama sekali.
Beberapa faktor kelemahan di atas harus menjadi perhatian bagi pemerintah agar pemberlakuan Permendiknas No.19 Tahun 2007 tidak hanya akan menambah daftar persoalan-persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita. Jika tidak, maka pemberlakuannya hanya akan menambah daftar makin carut marutnya pendidikan di Indonesia.
ü  Rekomendasi
Untuk menangani permasalahan tersebut, perlu diambil langkah-langkah kebijaksanaan baik mengenai implementasi Permendiknas No.19 Tahun 2007. Langkah-langkah kebijaksanaan yang ditempuh antara lain sebagai berikut:
1.      Perlu diciptakan sistem informasi yang dapat mengkomunikasikan/memantau perkembangan pelaksanaan Permendiknas No.19 Tahun 2007 pada berbagai daerah diseluruh tanah air.
2.      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan profesionalisme (Pembina, pengawas/ penilik, kepal sekolah, guru) agar Permendiknas No.19 Tahun 2007 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
3.      Mencukupi fasilitas pendukung pelaksanaan Permendiknas No.19 Tahun 2007 baik oleh masyarakat maupun pemerintah (buku, alat pendidikan, dan sarana pendidikan lainnya).
4.      Meningkatkan kesejahteraan bagi para pelaksana pendidikan agar berfungsi sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
5.      Menciptakan kondisi yang kondusif yang dapat memberikan kemungkinan para pelaksana pendidikan menjalankan tugasnya secara kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab.
6.      Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dan memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap kondisi sekolah.
b.                  Visi
Visi yang terkandunng dalam perarturan pemerintah No. 19 Tahun 2007 adalah menciptakan sisiem pendidikan nasional dan melaksanakan sisitem pendididkan dengan profisional sesuai dengan peraturan yang terkandung dalam UU.
c.                   Tujuan
Tujuan peraturan menteri No. 19 Tahun 2007 adalah mewujukan sistem pembelajaran yang efektif, dan berkualitas sebgai awal pembalajaran dini.
·         Permendiknas N0. 20 Tahun 2007 Standar Penilaian Pendidikan .
B.     Prinsip Pengembangan KTSP
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
C.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (4) , pasal 36 ayat(4), pasal 37 ayat(3), pasal 42 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 59 ayat (3) , pasall 60 ayta(4) , dan pasal 61 ayat (4). Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional , perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang standar Nasional Pendidikan ,
Mengingat :
1.      Pasal 5 ayat (2) Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia tahunn 1945 .
2.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaga Negara tahun 2003 Nomor . 78, tambahan lembaran Negara Nomor 4301)                                                         
Memutuskan  :
Menetapkan : Peraturan Pemerintah Tentang Standar Nasional Pendidikan .
·         Ketentuan Umum
Pasal 1
           Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan  :
1.    Standar nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara kesatuan Republik Indonesia
2.    Pendidkan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang ynag terdiri atas pendidikan dasar, menengah , dan pendidikan tinggi .
3.    Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat di laksanakan secara struktur dan berjenjang .
4.    Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap pengetahuan dan keterampilan .
·         Lingkup, Fungsi dan Tujuan
Pasal 2
1.      Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi :
a.         Standar isi
b.         standar proses
c.         standar kompetensi kelulusan
d.        standar pendidik dan tenaga kependidikan
e.         standar sarana dan prasarana
f.          standar pengelolahan
g.         standar pembiayaan
h.         standar penilaian pendidikan
i.           Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
2.      Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntunan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
·         Standar Isi
Pasal 5
           Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Bagian Kedua
Pasal 6
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
           Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.         kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b.         kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
c.         kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.        kelompok mata pelajaran estetika.
e.         kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
·         Standar Proses
Pasal 19
           Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menanatang, memotivasi, peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa. kreativitas dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
·         Standar Kompetensi Lulusan
Pasal 25
           Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.



·         Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik
Pasal 28
           Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·         Standar Sarana dan Prasana
Pasal 42
           Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang memiliki  perabot, peralatan pendidikan , media pendidikan , buku dan sumber belajar lainnya , bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang di perlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan
·         Standar Pengelolahan
Pasal 49
Standar pengelolaaan oleh satuan pendidikan :
           Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan manajemen berbasis sekolah yang di tunjukan dengan kemendirian , kemitraan , partisipasi , keterbukaan dan akuntabilitas .
·         Standar Pembiayaan
Pasal 62
           Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi biaya operasi , dan biaya personal .
·         Standar Penilaian Pendidikan
Pasal 63
           Penilaian pendidikan pada jenjang jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
a.    Penilaian hasil belajar oleh pendidik
b.    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidik
c.    Penilaian Hasil belajar oleh pemerintah



·         Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Pasal 73
           Dalam rangka pengembangan, pemantauan , pelaporan pencapaian satandar Nasional pendidikan dengan peraturan pemerintah ini di bentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
·           PERMENDIKNAS Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Pendidikan Nasional,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
3.      Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006.
4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
Memutuskan:
Menetapkan : Peraturan menteri pendidikan nasional republik indonesia tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidik dasar dan menengah .

Pasal 1
1.        Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional.
2.        Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
·           PERMENDIKNAS nomor 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan dengan rahmat  tuhan yang maha esa menteri pendidikan nasional,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional;
Mengingat :
1.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
2.        Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006.
3.        Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007.
Memutuskan :
Menetapkan : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Pasal 1
1.        Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan  menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
2.        Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.