Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan
untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi
yang ada di daerah.
Kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan.
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi(SI), proses, kompetensi
lulusan(SKL), tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar
nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005)
tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang
pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu
kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
Selain dari itu, penyusunan KTSP
juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003
dan PP 19/2005. Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian.
Pertama,
Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat
diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum
adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta
prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP.
Kedua,
model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan
mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan
BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh
daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya
digunakan sebagai referensi.
A.
Landasan Permendiknas
·
UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 38 (2).
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor kementrian agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah.
·
PP
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
a.
Pasal 16 (1)
penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah
berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
b.
Pasal 17 (2) Sekolah
dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan
kementrian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTS,
MA, dan MAK.
a.
Analisis
Setelah membaca pasal-pasal yang
ada di PP No. 19 Tahun 2005, maka kami menganalisis isi dari PP tersebut antara
lain:
ü
Pendidikan formal adalah terdiri atas
pendididkan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
ü
Standar kelulusan mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampiilan.
ü
Standar proses berkaitan dengan pembelajaran
pendidikan.
ü
Sarana pembelajaran yang dapat menunjang
pendidikan antara lain : lapangan olahraga, mushola/ masjid, perpustakaan,
laboratorium, tempat bermain, temoat rekreasi, dan sebagaianya.
ü
Kurikulum adalah seperangkat rancangan pembelajaran yang ada di setiap sekolah agar pembeljaran menjadi terarah dan sesuai
dengan yang di harapkan pihak sekolah dan pemerintah.
ü
Penilaian ahir adalah proses pengukuran hasil
belajar siswa.
ü
Evaluasi pembelajaran pendidikan merupakan
penjamin mutu pendidikan.
b.
Visi
Visi peraturan pemerintah pada
No. 19 Tahun 2005 adalah :
ü
Mewujudkan sisitem pendidikan sebagai perantara
sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara indonesia
agar berkembang menjadi manusia yang berkulitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
ü
Menjadi dasar dalam perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawaasaan pendidkan dalam rangka mewujuudkan pendidikan masyarakat yang
bermutu.
c.
Tujuan
Tujuan dari peraturan pemerintah
No. 19 Tahun 2005, adalah menjamin mutu pendidkan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memebentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat. Sebagai pemersatu bangsa, penyamaan kesempatan, dan pengembangan
prestasi diri.
·
Permendiknas
N0. 22/2006 tentang Standar Isi.
a.
Analisis
Permendiknas No. 20 Tahun 2006,
berisikan tentang kerangka dasar sebuah kurikulum, struktur kurikulum,
kurikulum tingkat satuan pendidkan, kalender pendidikan, prinsip pelaksanaan
kurikulum, dan prinsip pengembantangan kurikulum.
b.
Visi
ü
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 adalah mewujudkan
sisiem pendidikan yang baik sesuai keputusan menteri pendidikan.
ü
Melaksaanakan pembelajaran dengan sistem yang di
tentukan pemerintah yang berpaku pada silabus.
c.
Tujuan
Tujuan dari dibuatnya peraturan
menteri No. 22 Tahun 2006 yaitu agar terjadi keselarasan antar semua sekolah
seperti yang di harapkan ooleh Pemerintah dan UU.
·
Permendiknas
No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
·
Permendiknas
No. 24/2006 dan No. 6/2007 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23/2006.
·
Permendiknas
N0. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
a.
Analisis
Dari permendiknas No. 41 Tahun
2007 yang berisikan tentang standar proses satuan pendididkan dasar dan
menengah dapt kita analisis bahwa:
Dalam proses pembelajaran meliputi pembuatan
silabusdan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) yang membuat membuat
identitas mata pembelajaran, standar kompetensi, Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar
(KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar,
alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil
belajar, dan sumber belajar pengawasan proses pembelajaran.
a)
Pemantauan
1.
Pemantauan proses
pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil
pembelajaran.
2.
Pemantauan dilakukan dengan
cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara,
dan dokumentasi.
3.
Kegiatan pemantauan
dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
b)
Supervisi
1.
Supervisi proses
pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil
pembelajaran.
2.
Supervisi pembelajaran
diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan
konsultasi
3.
Kegiatan supervisi
dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
c)
Evaluasi
1.
Evaluasi proses
pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara
keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.
Evaluasi proses
pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
·
membandingkan proses
pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,
·
mengidentifikasi
kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
3.
Evaluasi proses
pembelajaran.
b.
Visi
Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi
manusia yang berkualitas sehingga
mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
c.
Tujuan
Tujuan pembelajaran
menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta
didik sesuai dengan kompetensi dasar.
·
Permendiknas
No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
a.
Analisis
Setelah mengkaji dari persturan
menteri No.24 Tahun 2007, maka kami dapat menganalisis materi tersebut tentang:
Ø
Lahan
yang di gunakan dalam membuat sekolah tingkat dasar dan sekolah menengah
harus terhindar dari pencemaran udara, pencemaraan air, kebisingan,
Ø
Setiap bangunan harus meniliki fasilitas yang
sangat memadai seperti air bersih, pembuangan samapah, pintud arurat, instilasi
listrik, telephon, dsb
Ø
Sekolah harus memiliki fasilitas penunjang
antara lain : ruang kelas, laboratorium IPA, ruang guru, ruang pemimipin, ruamg
tata usaha, mushola, wc, lapangan olahraga, lapangan bermain, ruang UKS, gudang
penyimpanan, perpustakaan, ruang sirkulasi,
Ø
Satuan pendidikan untuk tingakat seolah dasar,
minimal 6 samapai 224 siswa
Ø
Setiap satu desa harus memiliki satu buah
sekoalha dasar atau madrasah ibtidaiyah.
Ø
Setiap satu kecamatan harus memiliki minimal
satu sekolah tingkat menengah pertama.
b.
Visi
Visi dari peraturan menteri No.
24 Tahun 2007 adalah memfasilitasi semua sekolah agar dapat menunjang
pembelajaran agar lebih baik.
c.
Tujuan
Tujuan dari peraturan menteri No.
24 Tahun 2007 adalah mempermudah pengajar memberikan pelajara kepada siswa, dan
mempermudah atau mempercepat sisiwa memahami sebuah pelajaran.
·
Permendiknas No. 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
a.
Analisis
Dalam peraturan pemerintah No. 19 Tahun
2007 menerangkan tentang:
v
Tujuan sekolah dan madrasah
v
Visi tiap sekolah
v
Rencana
tahunan setiap sekolah
v
Struktur organisasi setiap sekolah
v
Penerimaan peserta didik
v
Penyusunan kurikulum
v
Penilaian hasil sosial
v
Tanggung jawab pengajar dan staf sebuah sekolah
v
Pengelolaan prasarana sekolah
v
Akredasi sekolah
ü Kelebihan (Strength) Permendiknas No. 19
Tahun 2007
Kelebihan-kelebihan Permendiknas No. 19 Tahun
2007 ini antara lain:
1. Merupakan
salah satu penjabaran dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan terutama berkaitan dengan satandar
pengelolaan pendidikan yang seharusnya dilaksanakan oleh satuan pendidikan
dasar dan menengah yang berada di wilayah hukum negara kesatuan Republik
Indonesia.
2. Memberikan
batasan-batasan berupa standar minimal yang harus dipenuhi oleh satuan
pendidikan dasar dan menengah sehingga memberikan arahan yang jelas bagi
pelaksanaan dan pengembangan dalam pengelolaan pendidikan yang berlaku secara
nasional. Standar minimal ini merupakan starting point yang dapat dijadikan
pijakan oleh sekolah/madrasah yang unggul dalam mengembangkan potensinya dan
dapat dijadikan arah tujuan pencapaian pelaksanaan pengelolaan pendidikan oleh
sekolah/madrasah yang masih berkembang dan memiliki keterbatasan.
3. Mendorong
terwujudnya otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan. Sebagai contoh,
jika dilihat dari aspek kurikulum, tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu
bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman
kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan,
dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Permendiknas No. 19 Tahun 2007
ini turut memberikan pijakan dan arahan bagi pengembangan kurikulum oleh
tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah. Sesuai dengan kebijakan
Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Permendiknas No. 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi (SI) dan Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya
sendiri yang memungkinkan sekolah/ madrasah menitikberatkan pada mata pelajaran
tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya dan dapat disesuaikan dengan
kearifan lokal.
4. Ditinjau
dari aspek standar perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan
dan evaluasi, kepemimpian sekolah/ madrasah dan standar sistem informasi dan
manajemen yang dituangkan dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007, hal ini
mendorong pengelolaan pendidikan yang dilaksanakan setiap tingkatan satuan
pendidikan yang terdiri dari para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen
sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan
program-program pendidikan serta memayungi dan memberikan kesempatan bagi
masyarakat dan orangtua untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan
pendidikan di sekolah.
ü
Kelemahan
(Weakness) Permendiknas No. 19 Tahun 2007
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diberlakukan di Indonesia di samping memiliki kelebihan-kelebihan juga memiliki kelemahan-kelamahan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diberlakukan di Indonesia di samping memiliki kelebihan-kelebihan juga memiliki kelemahan-kelamahan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Kurangnya
sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan mampu menjabarkan Permendiknas No.19
Tahun 2007 pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada. Sebagai contoh jika
dilihat dari aspek kurikulum, pola penerapan KTSP terbentur pada masih minimnya
kualitas guru dan sekolah, sarana dan prasarana pendukung. Sebagian besar guru
belum bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk
menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP), baik di atas kertas maupun di depan
kelas. Salah satu penyebabnya antara lain masih rendahnya kealifikasi akademik
tenaga pendidik dan kependidikan.
2. Pengelolaan
satuan pendidikan dasar pada jenjang sekolah dasar (SD) menurut Permendiknas
No.19 Tahun 2007, dibedakan dengan pengelolaan pada jenjang sekolah menengah
pertama (SMP/ M.Ts) dan sekolah menengah atas (SMA/ MA). Hal ini mengandung
banyak konsekuensi dan kelemahan bagi pengelolaan di SD/MI terutama bagi
pengelolaan di SD komplek (dalam satu tempat terdiri dari beberapa SD). Pada SD
komplek, sudah sepatutnya mulai dipertimbangkan untuk dikeluarkan kebijakan
pengelolaan sekolah satu atap yang dipimpin oleh seorang kepala sekolah saja,
hal ini sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pengelolaan
pendidikan di SD sehingga untuk SD komplek dapat diterapkan menejemen
pengelolaan seperti yang diterapkan di SMP/M.Ts dan SMA/SMK/MA.
3. Kurangnya
pembinaan dan sosialisasi Permendiknas No. 19 Tahun 2007 di tingkat kecamatan.
Hingga saat ini masih saja ada kepala sekolah dan guru yang belum pernah
membaca dan belum mengerti mengenai Permendiknas No. 19 Tahun 2007.
Pertanyaannya adalah, apakah mungkin standar minimal pengelolaan pendidikan
oleh satuan dasar dan menengah dapat dilaksanakan jika sumber daya manusianya
tidak memahaminya bahkan tidak tahu sama sekali.
Beberapa faktor kelemahan di atas
harus menjadi perhatian bagi pemerintah agar pemberlakuan Permendiknas No.19
Tahun 2007 tidak hanya akan menambah daftar persoalan-persoalan yang dihadapi
dalam dunia pendidikan kita. Jika tidak, maka pemberlakuannya hanya akan
menambah daftar makin carut marutnya pendidikan di Indonesia.
ü
Rekomendasi
Untuk menangani permasalahan tersebut,
perlu diambil langkah-langkah kebijaksanaan baik mengenai implementasi
Permendiknas No.19 Tahun 2007. Langkah-langkah kebijaksanaan yang ditempuh
antara lain sebagai berikut:
1. Perlu
diciptakan sistem informasi yang dapat mengkomunikasikan/memantau perkembangan
pelaksanaan Permendiknas No.19 Tahun 2007 pada berbagai daerah diseluruh tanah
air.
2. Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan profesionalisme (Pembina, pengawas/ penilik, kepal
sekolah, guru) agar Permendiknas No.19 Tahun 2007 dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
3. Mencukupi
fasilitas pendukung pelaksanaan Permendiknas No.19 Tahun 2007 baik oleh
masyarakat maupun pemerintah (buku, alat pendidikan, dan sarana pendidikan
lainnya).
4. Meningkatkan
kesejahteraan bagi para pelaksana pendidikan agar berfungsi sesuai tugas dan
tanggung jawabnya.
5. Menciptakan
kondisi yang kondusif yang dapat memberikan kemungkinan para pelaksana
pendidikan menjalankan tugasnya secara kreatif, inovatif, dan bertanggung
jawab.
6. Menumbuhkan
kesadaran masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran di sekolah dan memiliki rasa kepedulian yang tinggi
terhadap kondisi sekolah.
b.
Visi
Visi yang terkandunng dalam
perarturan pemerintah No. 19 Tahun 2007 adalah menciptakan sisiem pendidikan
nasional dan melaksanakan sisitem pendididkan dengan profisional sesuai dengan
peraturan yang terkandung dalam UU.
c.
Tujuan
Tujuan peraturan menteri No. 19
Tahun 2007 adalah mewujukan sistem pembelajaran yang efektif, dan berkualitas
sebgai awal pembalajaran dini.
·
Permendiknas N0. 20
Tahun 2007 Standar Penilaian Pendidikan .
B.
Prinsip Pengembangan KTSP
KTSP dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi
dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan
KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite
sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi
oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan
penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
C.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Menimbang :
Bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (4) , pasal 36 ayat(4), pasal 37 ayat(3),
pasal 42 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 59 ayat (3) , pasall 60 ayta(4) ,
dan pasal 61 ayat (4). Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang System
Pendidikan Nasional , perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang standar
Nasional Pendidikan ,
Mengingat :
1. Pasal
5 ayat (2) Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia tahunn 1945 .
2. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (
Lembaga Negara tahun 2003 Nomor . 78, tambahan lembaran Negara Nomor 4301)
Memutuskan :
Menetapkan :
Peraturan Pemerintah Tentang Standar Nasional Pendidikan .
·
Ketentuan
Umum
Pasal 1
Dalam peraturan
pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Standar nasional
pendidikan adalah criteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara kesatuan Republik Indonesia
2.
Pendidkan formal
adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang ynag terdiri atas
pendidikan dasar, menengah , dan pendidikan tinggi .
3.
Pendidikan nonformal
adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat di laksanakan
secara struktur dan berjenjang .
4.
Standar kompetensi
lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap pengetahuan
dan keterampilan .
·
Lingkup,
Fungsi dan Tujuan
Pasal 2
1.
Lingkup Standar
Nasional Pendidikan meliputi :
a.
Standar isi
b.
standar proses
c.
standar kompetensi
kelulusan
d.
standar pendidik dan
tenaga kependidikan
e.
standar sarana dan
prasarana
f.
standar pengelolahan
g.
standar pembiayaan
h.
standar penilaian
pendidikan
i.
Untuk penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
2.
Standar Nasional
Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai
dengan tuntunan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
·
Standar
Isi
Pasal 5
Standar isi
mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Bagian Kedua
Pasal 6
Kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulum.
Kurikulum untuk
jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas:
a.
kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia.
b.
kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
c.
kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.
kelompok mata
pelajaran estetika.
e.
kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
·
Standar
Proses
Pasal 19
Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menanatang, memotivasi, peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa. kreativitas dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
·
Standar
Kompetensi Lulusan
Pasal 25
Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
·
Standar
Pendidik dan Tenaga Pendidik
Pasal 28
Pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
·
Standar
Sarana dan Prasana
Pasal 42
Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang memiliki
perabot, peralatan pendidikan , media pendidikan , buku dan sumber
belajar lainnya , bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang di perlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan
·
Standar
Pengelolahan
Pasal 49
Standar pengelolaaan oleh
satuan pendidikan :
Pengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan
manajemen berbasis sekolah yang di tunjukan dengan kemendirian , kemitraan ,
partisipasi , keterbukaan dan akuntabilitas .
·
Standar
Pembiayaan
Pasal 62
Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi biaya operasi , dan biaya personal .
·
Standar
Penilaian Pendidikan
Pasal 63
Penilaian
pendidikan pada jenjang jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
a.
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik
b.
Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidik
c.
Penilaian Hasil
belajar oleh pemerintah
·
Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Pasal 73
Dalam rangka
pengembangan, pemantauan
, pelaporan pencapaian satandar Nasional pendidikan dengan peraturan pemerintah
ini di bentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
·
PERMENDIKNAS Nomor 19
Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar
Dan Menengah Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Pendidikan Nasional,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301).
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496).
3.
Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006.
4.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
Memutuskan:
Menetapkan : Peraturan menteri pendidikan
nasional republik indonesia tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan
pendidik dasar dan menengah .
Pasal 1
1.
Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan
pendidikan yang berlaku secara nasional.
2.
Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
·
PERMENDIKNAS nomor 20
tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan dengan rahmat tuhan
yang maha esa menteri pendidikan nasional,
Menimbang :
Bahwa
dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional
pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional;
Mengingat :
1.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496).
2.
Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94
Tahun 2006.
3.
Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007.
Memutuskan :
Menetapkan
: Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Tentang Standar
Penilaian Pendidikan.
Pasal
1
1.
Penilaian hasil
belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar
penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
2.
Standar penilaian
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal
2
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.